Skip to main content

Cara Mudah Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta


Sejak tahun 2015 Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi melakukan transformasi dengan meluncurkan sistem online untuk proses administrasi Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Swasta telah dilakukan secara digital atau online sejak bulan Januari 2015, sehingga selain dapat mengurangi waktu, biaya, dan tenaga, juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang bersih dan efisien. 

Terobosan ini perlu kita acungi jempol atas langkah kekinian Kemenristek Dikti, namun dalam masa transisi ini masih banyak teman-teman di luar sana yang masih kebingungan dalam sistem yang baru ini. Namun dalam tulisan ini lebih kepada bagaimana mempersiapkan sebelum menuju ke sistem online, mengingat banyak hal vital yang perlu dipersipkan terlebih dahulu.

Tulisan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan singkat untuk teman-teman sekalian yang ingin mendirikan PTS dan ini disampaikan berdasarkan data dari Kemenristek Dikti serta pengalaman pribadi yang sudah berhasil mendirikan beberapa PTS di Jakarta. 

Sebelum mendirikan PTS ada baiknya mengetahui jenis-jenis dari PTS itu sendiri, antara lain:

  1. Universitas, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang terdiri atas paling sedikit 10 (sepuluh) program studi pada Program Sarjana yang mewakili 6 (enam) kelompok bidang ilmu pengetahuan alam, dan 4 (empat) kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial;
  2. Institut, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, yang terdiri atas paling sedikit 6 (enam) program studi pada Program Sarjana;
  3. Sekolah Tinggi, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) program studi pada Program Sarjana; 
  4. Politeknik, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) program studi pada Program Diploma Tiga dan/atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan;
  5. Akademi, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) program studi pada Program Diploma Tiga.


Teman-teman bisa memilih jenis perguruan tinggi yang ingin di dirikan dengan mempertimbangkan kemapuan keuangan, ketersediaan lahan, kebutuhan pasar, dan SDM yang ada di wilayah masing-masing. Berikut disampaikan langkah-langkah dalam mendirikan PTS, antara lain:

Pertama - Pembentukan Badan Penyelenggara atau Yayasan
Yayasan menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota." lanjutnya dalam Pasal 2 "Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari atas Pembina, Pengurus dan Pengawas" untuk lebih lanjutnya teman-teman bisa melihat di link di bawah ini. 

UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan

UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang N. 16 tahun 2001 tentang Yayasan

PP No. 2 tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 63 tahun 2008 tenang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan

Penulis tidak banyak membahas pasal-pasal dalm undang-undang tersebut, namun yang perlu di ingatkan dalam perguruan tinggi adalah pada pasal 7 ayat 3 yaitu "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud" artinya apabila sudah menduduki di posisi yayasan maka yang bersangkutan tidak boleh ada di struktur Perguruan Tinggi. Hal ini banyak terjadi di perguruan tinggi swasta yang memiliki jabatan rangkap, hal ini terjadi karena belum tumbuhnya kepercayaan kepada pimpinan PTS terutama masalah keuangan. 

Setelah Yayasan didirikan maka perlu dibuatkan dalam akta notaris dan mengajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan bukti sah yaitu Surat Keputusan pendirian dari Kemenkumham. Berdasarkan pengalaman, lama pembuatan akta notaris tidak kurang dari 2 minggu sedangkan untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Kemenkumham membutuhkan waktu minimal 6 bulan. 


Kedua - Ketersediaan Lahan,
Lahan merupakan unsur penting yang kadang terlupakan, kebanyakan founder lebih memfokuskan pendirian Yayasan padahal ketersediaan lahan itu juga sama pentingnya. Seperti yang disampaikan diatas sebelum memilih bentuk PTS, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan salah satunya adalah ketersediaan lahan. 

Syarat lahan dalam pendirian PTS bervariasi tergantung jenis PTS apa yang akan didirikan namun yang utama adalah lahan berada dalam 1 (satu) lokasi. Adapun persyaratan luas tanah yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 
  1. 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk Universitas;
  2. 8.000 (delapan ribu) m2 untuk Institut;
  3. 5.000 (lima ribu) m2 untuk Sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi; 

Lahan tersebut berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas nama Yayasan, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. 

Apabila status hak atas lahan belum atas nama Yayasan, diperkenankan membuat perjanjian sewa menyewa lahan dengan pihak pemegang hak atas lahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. luas lahan sebagaimana disebutkan di atas;
  2. perjanjian sewa menyewa dibuat di hadapan notaris;
  3. memuat hak opsi, yaitu hak prioritas membeli lahan tersebut apabila lahan dijual oleh pemegang hak atas lahan;
  4. jangka waktu sewa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
Kebanyakan founder belum memiliki lahan yang sesuai namun sudah berani mengajukan pendirian, disarankan untuk mengutamakan ketersediaan lahan terlebih dahulu. Jika sudah memiliki lahan dan atas nama dari perorangan atau keluarga atau perusahaan milik founder maka disarankan untuk membuat perjanjian sewa menyewa seperti pada point 4 diatas untuk mempersingkat waktu. Karena proses balik nama selain melewati beberapa tahap juga memakan waktu yang tidak sebentar.  

Apabila dalam lahan teman-teman masih dalam tahap pembangunan sebaiknya dipersiapkan blue print atau rencana bangunan kampus sebagai bentuk keseriusan dalam mendirikan PTS dan dilampirkan dalam proposal pendirian serta dijelaskan rinci tentang fasilitas yang ada terutama fasilitas yang mendukung proses belajar mengajar.

Ketiga - Mempersiapkan SDM, 
Dalam persyaratan pendirian PTS instrumen Dosen merupakan instrumen yang penting. Diperlukan sedikit berjumlah 6 (enam) orang dsoen untuk setiap program studi pada Program Diploma atau Program Sarjana.

Syarat dosen yang diperlukan adalah:
  1. Paling rendah berijazah Magister atau Magister Terapan atau Spesialis I untuk Program Diploma, dan Magister atau Spesialis I untuk Program Sarjana, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan didirikan, kalau bisa bidang ilmu S1 dan S2 itu sama.
  2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan didirikan;
  3. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
  4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
  5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; 
  6. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.

Selain dosen juga diperlukan staff pendukung atau biasa disebut tenaga kependidikan, kriteria Tenaga Kependidikan adalah paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang untuk melayani setiap program studi pada Program Diploma atau Program Sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan kualifikasi: 

  1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
  2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai tenaga kependidikan pada PTS yang akan didirikan; dan
  3. bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu;

Disarankan untuk calon Dosen sebaiknya dimintakan data seperti Curriculum Vitae, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah S1 dan S2, menandatangani diatas materai surat keputusan 108/DIKTI/Kep/2001 - Djoko Luknanto

Segera ditentukan dari 6 calon dosen siapa yang akan menjadi kaprodi, sebaiknya calon kaprodi adalah calon yang memiliki banyak waktu dan siap membantu sejak awal pendirian. 

Apa bila calon dosen belum memiliki ijazah sedangkan sudah dinyatakan lulus dari jejang pendidikan terakhirnya maka bisa dengan surat tanda kelulusan. Serta jangan lupa untuk dibuatkan kontrak kerja kepada para calon dosen dan tenaga kependidikan. Dan semua data tersebut dibuat dalam bentuk softfile untuk nantinya di unggah.

Keempat - Membuat Studi kelayakan atau proposal,
Ini merupakan proposal yang berdasarkan pengalaman merupakan tahap yang sulit dan tidak bisa asal buat karena proposal ini akan direview oleh beberapa pakar sesuai dengan bidang ilmu prodi yang akan dibuka. Disarankan agar proposal ini harus dibuat oleh seseorang yang ahli dibidang masing-masing program studi dengan tidak lepas dari visi dan misi founder serta ciri khas dari PTS itu sendiri. Untuk tata cara pengisian dan konten dari studi kelayakan dapat di unduh pada link dibawah ini.


Jangan menganggap remeh dalam membuat proposal ini lebih baik membayar pakar untuk membuat proposal ini dengan melibatkan calon dosen atau calon kaprodi yang ada. Karena banyak pengajuan yang gagal di proposal sehingga memakan dalam mendapatkan izin pendirian PTS.


Kelima - Membuat Account di http://silemkerma.dikti.go.id/
Setelah semua dipersiapkan maka sebaiknya membuat account di situs tersebut untuk mendaftarkan pendirian PTS. Tidak sulit membuat account di silemkerma, tinggal membuat surat permohonan pembuatan account yang di tandatangani oleh ketua pengurus yayasan dengan alamat email yang disebutkan dalam surat tersebut. 

Dari pengalaman yang ada yaitu mudah membuat account namun sulit merubah password nya. Itu sebabnya disarankan untuk selalu mencatat password dan simpan dengan baik dan jangan juga membuat password yang mudah dibaca dan sembarangan disebarkan karena itu bersifat sangat rahasia.


Penulis akan berbagi pengalaman tentang dokumen apa saja yang perlu diunggah di silemkerma di posting yang berbeda. Semoga bermanfaat untuk teman-teman semua, mohon maaf jika masih ada kekurangan.

Dr. Muzahid Akbar Hayat, S.Si., M.I.Kom








Comments

  1. Good point, terimakasih atas ilmunya pak

    ReplyDelete
  2. Sama sama Pak... Semoga bermanfaat...🙏

    ReplyDelete
  3. trima kasih atas petunjuk dan saran-sarannya 👍🤝

    ReplyDelete
  4. Salam hormat...mohon bantuan dan petunjuk lanjut...kami sudah memiliki akta notaris pendirian STT tapi saat ini baru memulai tahapan kelengkapan dokumen administratifx...mohon pencerahan x...terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf baru aktif kembali... Silahkan bisa email ke Sy untuk komunikasi lebih lanjut...😊

      Delete
  5. Ijin pak...saya dari papua mohon pencerahan dan komunikasi yv mudah melalui WA atau emil

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan email ke m.akbarhayat@gmail.com. terima kasih

      Delete
  6. Assalaamualaikum sy dede muharam dr Cirebon, mhon no WAnya Pa atau bisa chat sy tuk sy minta nasehat2/ pandamgan terkait pendirian PT. Trmksih jazakmullah
    wa.me/6281564600102.

    ReplyDelete
  7. Dr. Firman Fadillah., MH (NIDN:4830036601)August 27, 2021 at 8:25 PM

    Terima kasih informasinya prof Muzahid

    ReplyDelete
  8. Pak, selain lahan dan dosen, apakah ada syarat terkait minimum modal, seperti kalau mau mendirikan PT?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Sudah Dibuka: KABAR GEMBIRA !!!

Alhamdulillah setelah sekian lama, akhirnya Kemendikbud melalui Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat tentang " Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2020 " pada laman  http://silemkerma.ristekdikti.go.id/  dengan tampilan baru. Sekarang usulan dibagi menjadi dua, layanan akademik dan layanan vokasi. Sebelumnya para pengusul pendirian Perguruan Tinggi dibuat lama menunggu pasalnya pada tanggal 26 Februari 2020 Kemendikbud Dirjen Dikti membekukan usulan melalui " Pengumuman Usul Kembali 2019 "  Isi surat tersebut mencantumkan batas akhir Usulan yaitu tanggal 31 Dsember 2020 , artinya 6 bulan terhitung surat tersebut dikeluarkan ini merupakan waktu yang dibilang singkat namun bukan berarti tidak bisa dikerjakan.  Ketentuan sekarang usulan pendidikan akademik dan vokasi dilakukan secara terpisah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ke...

3 Point Penting dalam Usulan PTS

Sebagai seseorang yang pernah berpengalaman dan terlibat dalam usulan pendirian pendidikan tinggi ada baiknya saya menyampaikan kendala-kendala yang pernah saya alami dalam mengusulkan pendirian Perguruan Tinggi dan tak jarang berujung pada kegagalan. Dalam mengusulkan izin pendirian Perguruan Tinggi kita harus memperhatikan 3 unsur utama. Unsur -unsur ini adalah vital dan prioritas, 90% kendala berujung kegagalan dari usulan pendirian perguruan tinggi akibat dari 3 unsur ini yang tidak dipenuhi. Saya akan menjelaskan 3 unsur utama tersebut, antara lain: 1.   Lahan (luas kurang dan nama pribadi) Sebelum mengajukan usulan pendirian perguruan tinggi ada baiknya  founder  dalam hal ini Yayasan/Badan penyelenggara  yang biasanya diisikan oleh anggota keluarga menyepakati atas luas lahan dan kepemilikan lahan. Kebanyakan dari yang saya tangangi ada dua antara lain 1) jumlah lahan masih kurang dan 2) nama kepemilikan lahan masih atas nama pribadi. Untuk luas lahan...