Skip to main content

Lulusan Universitas Akreditasi C Tak Bisa Lamar CPNS

Maaf, Lulusan Universitas Akreditasi C Tak Bisa Lamar CPNS


Maaf, Lulusan Universitas Akreditasi C Tak Bisa Lamar CPNS

Dana Aditiasari - detikfinance
Senin, 07/07/2014 12:40 WIB

Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, untuk menjadi PNS. Karena itu, untuk penerimaan CPNS, pemerintah tidak menerima pelamar lulusan universitas dengan akreditasi C.

"Kami tentu menginginkan putra-putri terbaik untuk dapat masuk dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri, bahkan menetapkan pelamar harus dari universitas yang terakreditasi A," terang Kepal Bidang Perencanaan Sumberdaya Manusia Kementerian PAN-RB Syamsul Rizal kepada detikFinance, Jumat lalu (4/7/2014).

Namun demikian, bagi lulusan universitas terakreditasi C, bisa melamar posisi CPNS yang membutuhkan kualifikasi Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Tapi bisa juga melamar untuk yang lowongan SMA atau SMK. Kalau ada Kementerian/Lembaga yang membuka untuk kualifikasi itu, silakan untuk mengikuti seleksinya," tutur dia.

Tahun ini, pemerintah membuka 100.000 lowongan kerja. Dari jumlah tersebut, 65.000 adalah untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 35.000 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pengumuman posisi yang dibuka lowongannya akan diumumkan akhir Juli ini.

Seluruh tes yang akan dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan diumumkan seluruh hasilnya secara online melalu website resmi Kementerian PAN-RB.

Pembukaan penerimaan baru akan dilakukan pada akhir bulan Juli lantaran masih menunggu ketetapan dari Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.

Sumber:

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta

Sejak tahun 2015  Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi  melakukan transformasi dengan meluncurkan sistem online untuk proses administrasi Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Swasta telah dilakukan secara digital atau online sejak bulan Januari 2015, sehingga selain dapat mengurangi waktu, biaya, dan tenaga, juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang bersih dan efisien.  Terobosan ini perlu kita acungi jempol atas langkah kekinian Kemenristek Dikti, namun dalam masa transisi ini masih banyak teman-teman di luar sana yang masih kebingungan dalam sistem yang baru ini. Namun dalam tulisan ini lebih kepada bagaimana mempersiapkan sebelum menuju ke sistem online , mengingat banyak hal vital yang perlu dipersipkan terlebih dahulu. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan singkat untuk teman-teman sekalian yang ingin mendirikan PTS dan ini disampaikan berdasar...

Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Sudah Dibuka: KABAR GEMBIRA !!!

Alhamdulillah setelah sekian lama, akhirnya Kemendikbud melalui Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat tentang " Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2020 " pada laman  http://silemkerma.ristekdikti.go.id/  dengan tampilan baru. Sekarang usulan dibagi menjadi dua, layanan akademik dan layanan vokasi. Sebelumnya para pengusul pendirian Perguruan Tinggi dibuat lama menunggu pasalnya pada tanggal 26 Februari 2020 Kemendikbud Dirjen Dikti membekukan usulan melalui " Pengumuman Usul Kembali 2019 "  Isi surat tersebut mencantumkan batas akhir Usulan yaitu tanggal 31 Dsember 2020 , artinya 6 bulan terhitung surat tersebut dikeluarkan ini merupakan waktu yang dibilang singkat namun bukan berarti tidak bisa dikerjakan.  Ketentuan sekarang usulan pendidikan akademik dan vokasi dilakukan secara terpisah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ke...

3 Point Penting dalam Usulan PTS

Sebagai seseorang yang pernah berpengalaman dan terlibat dalam usulan pendirian pendidikan tinggi ada baiknya saya menyampaikan kendala-kendala yang pernah saya alami dalam mengusulkan pendirian Perguruan Tinggi dan tak jarang berujung pada kegagalan. Dalam mengusulkan izin pendirian Perguruan Tinggi kita harus memperhatikan 3 unsur utama. Unsur -unsur ini adalah vital dan prioritas, 90% kendala berujung kegagalan dari usulan pendirian perguruan tinggi akibat dari 3 unsur ini yang tidak dipenuhi. Saya akan menjelaskan 3 unsur utama tersebut, antara lain: 1.   Lahan (luas kurang dan nama pribadi) Sebelum mengajukan usulan pendirian perguruan tinggi ada baiknya  founder  dalam hal ini Yayasan/Badan penyelenggara  yang biasanya diisikan oleh anggota keluarga menyepakati atas luas lahan dan kepemilikan lahan. Kebanyakan dari yang saya tangangi ada dua antara lain 1) jumlah lahan masih kurang dan 2) nama kepemilikan lahan masih atas nama pribadi. Untuk luas lahan...