Alhamdulillah setelah sekian lama, akhirnya Kemendikbud melalui Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat tentang "Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2020" pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id/ dengan tampilan baru. Sekarang usulan dibagi menjadi dua, layanan akademik dan layanan vokasi.
Sebelumnya para pengusul pendirian Perguruan Tinggi dibuat lama menunggu pasalnya pada tanggal 26 Februari 2020 Kemendikbud Dirjen Dikti membekukan usulan melalui "Pengumuman Usul Kembali 2019"
Isi surat tersebut mencantumkan batas akhir Usulan yaitu tanggal 31 Dsember 2020, artinya 6 bulan terhitung surat tersebut dikeluarkan ini merupakan waktu yang dibilang singkat namun bukan berarti tidak bisa dikerjakan.
Ketentuan sekarang usulan pendidikan akademik dan vokasi dilakukan secara terpisah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pada periode pengusulan tahun 2020 ini, usul Pendiran dan Perubahan PTS Akademik serta Pembukan PS Akademik pada Perguruan Tinggi Akademik akan diproses oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, sedangkan usul Pendirian dan Perubahan PTS Penyelengara Pendidikan Vokasi (PTS Vokasi) serta Pembukaan Program Studi Pendidikan Vokasi (PS Vokasi) pada PT penyelengara Pendidikan Vokasi (PT Vokasi) akan di proses oleh Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi.
Untuk pedoman rekan-rekan bisa men-download di sini.
Ada 14 persyaratan Pendirian PTS, namun yang paling menjadi perhatian dan syarat mutlak antara lain:
- Badan Penyelenggara PTS akan didirikan memiliki Akta Yayasan dengan memiliki SK Kemenkumham. Dari pengalaman yang sudah sy lakukan dalam mengurus izin pendirian sebaiknya usia yayasan minimal 3 tahun sehingga rekam jejaknya ada;
- Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara(misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis.
- Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan). Buatlah proposal yang terdiri dari Studi Kelayakan PT dan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditas Program Studi (PS). Jika PS ada 3 maka disiapkan semua. Rekomendasi memuat:
- Rekam jejak (termasuk legalitas) Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;
- Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan
- Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS.
- Dosen untuk satu program studi paling sedikit 5 orang calon dosen tetap. Sebaiknya menyiapkan lebih dari 5 untuk jaga-jaga jika ada dosen yang keilmuannya tidak linear. Kelinearan ini masih menjadi momok dan bias. Sebaiknya cari calon dosen yang memiliki keilmuan S1 dan S2 yang serumpun dengan PS yang kita usulkan, jangan pilih calon dosen yang menjadi guru (Profesi KTP adalah Guru) atau memiliki nomor NUPTK karena otomatis akan di tolak, selain itu bukan PNS dan belum ber NIDN.
- lahan masih dengan ketentuan yang sama, untuk lebih jelas bisa baca di sini.
- Ini yang menarik, pengusul diminta disiapkan sarana dan prasarana yang akan didirikan, terdiri dari:
- Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa;
- Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;
- Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;
- Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
- Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;
- Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan PS;
- Note: Jika belum tersedia sebaiknya melakukan MOU dengan waktu minimal 10 tahun dengan kampus atau sekolah yang memiliki standar diatas.
- Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi;
Untuk itu silahkan rekan-rekan yang ingin mengajukan usulan pendirian di tahun ini untuk segera mengajukan agar bisa men-submit sebelum batas waktu yang ditentukan. Pahami bahwa ada 4 proses yakni:
- tahap administrasi dan pembuatan proposal - paling cepat 1 bulan (tergantung jumlahnya prodi, dan kesediaan dosen)
- tahap usulan rekomendasi LDDIKTI - paling cepat 1 bulan (kadang ada visitasi)
- pengajuan usulan ke DIkti - tidak tentu
- visitasi dari dikti sampai izin keluar - tidak tentu
Perlu menjadi catatan penting usulan tahun ini diprioritaskan usualan Akademi, Politeknik dan Institute Teknologi. Untuk usulan Universitas, Sekolah Tinggi dan Institut masih belum boleh diajukan.
Demikian sedikit sharing dari saya, mohon maaf jika ada kekurangan. Terima kasih.Salam semangat membangun putra-putri bangsa...
Dr. Muzahid Akbar, M.I.Kom
Semoga bermanfaat
ReplyDeleteSangat bermanfaat. Ada nomor bisa konsultasiš¤
ReplyDeleteSilahkan di email ke m.akbarhayat@gmail.com. Terima kasih
Delete