Sebagai seseorang yang pernah berpengalaman dan terlibat dalam usulan pendirian pendidikan tinggi ada baiknya saya menyampaikan kendala-kendala yang pernah saya alami dalam mengusulkan pendirian Perguruan Tinggi dan tak jarang berujung pada kegagalan.
Dalam mengusulkan izin pendirian Perguruan Tinggi kita harus memperhatikan 3 unsur utama. Unsur -unsur ini adalah vital dan prioritas, 90% kendala berujung kegagalan dari usulan pendirian perguruan tinggi akibat dari 3 unsur ini yang tidak dipenuhi.
Saya akan menjelaskan 3 unsur utama tersebut, antara lain:
1. Lahan (luas kurang dan nama pribadi)
Sebelum mengajukan usulan pendirian perguruan tinggi ada baiknya founder dalam hal ini Yayasan/Badan penyelenggara yang biasanya diisikan oleh anggota keluarga menyepakati atas luas lahan dan kepemilikan lahan.
Kebanyakan dari yang saya tangangi ada dua antara lain 1) jumlah lahan masih kurang dan 2) nama kepemilikan lahan masih atas nama pribadi. Untuk luas lahan rekan-rekan bisa membaca tulisan saya sebelumnya tentang Cara Mudah Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta. Untuk mempermudah saya akan menyampaikan kembali sebagai penyegaran ingatan.
Syarat lahan dalam pendirian PTS bervariasi tergantung jenis PTS apa yang akan didirikan namun yang utama adalah lahan berada dalam 1 (satu) lokasi. Adapun persyaratan luas tanah yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Jika memiliki lahan dibawah 5.000 m2 maka sebaiknya mecari lahan dikecamatan yang sama untuk memenuhi hingga sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh nyata, saat saya mengajukan usulan pendirian Politeknik di wilayah Jawa Barat. Founder baru memiliki 2.500 m2 dan untuk menambahkannya founder saya mintakan untuk mencari lahan sisanya dalam satu kecamatan sebanyak 2.500 m2 hingga total 5.000 m2 dan ini diperbolehkan.
Kepemilikan juga menjadi masalah yang tidak bisa kita anggap enteng. Pasalnya banyak founder yang tidak ikhlas jika lahannya diatasnamakan ke Yayasan. Jika ditanya kenapa? masing-masing founder memiliki alasan yang beragam. Lalu bagaimana solusinya? pertama dengan membalik nama dari pribadi ke Yayasan atau jika berat maka buat perjanjian sewa menyewa selama 20 tahun dengan hak opsi, yaitu hak prioritas kepada Yayasan membeli lahan tersebut apabila lahan tersebut dijual oleh pemegang hak atas lahan.
2. Keuangan
Perihal ini founder/yayasan/Badan Penyelenggara harus memiliki persepsi yang sama. Ingat uang ini digunakan sebagai syarat pemenuhan kesanggupan Perguruan Tinggi. Jumlahnya adalah Rp.500.000.000/semester dikalikan 8 lalu dikalikan jumlah prodi yang diusulkan. Satu prodi founder dituntut menyediakan dana Rp.4.000.000.000,- dalam bentuk deposito maupun saldo di rekening Yayasan bukan atas nama pribadi dan bukan berupa surat keterangan bank atas rekening yang dimiliki, surat jaminan bank, atau garanty bank.
Ingat uang ini bukan untuk diserahkan ke Dikti lala hilang namun ke Yayasan dan itu masih menjadi milik founder utuh. Kebanyakan pengusul memiliki jumlah uang sesuai namun masih di rekening pribadi dan Perusahaannya. Jika demikian sebaiknya dipinjamkan sementara ke Yayasan hingga proses rekomendasi diberikan.
Bagian ini adalah bagian yang banyak mengalami kendala yaitu Dosen dan tenaga Pustakawan. Dosen yang dibutuhkan adalah 5 orang dosen per prodi, meskipun demikian ada baiknya dipersiapkan 6 Dosen per prodi, juga 3 Tenaga kependidikan dan 1 pustakawan. Untuk pustakawan dibutuhkan 1 saja lulusan sarjana jurusan pustakawan dan bukan jurusan lain.
Dosen harus linear atau minimal pendidikan terakhir sesuai dengan kebutuhan prodinya. Contoh nyata saat saya mengajukan Prodi Desain Media, maka dibutuhkan adalah dosen dengan pendidikan terakhir Desain meskipun S1 nya bukan Desain. Sesuai dengan surat edaran Dikti ini.
Dokument yang diperlukan untuk syarat pemenuhan SDM usulan perguruan tinggi adalah scan asli KTP, Ijazah+Transkrip Nilai semua jenjang, SK 108/dikti/kep/2001, dan kontrak dosen, semuanya di upload ke Silemkerma.
Tiga point ini yang paling banyak mengalami kendala dan kegagalan, untuk itu diperlukan kerjasama dan persamaan persepsi tentang point-point ini dalam mengusulkan perguruan tinggi swasta.
Semoga bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Dr. Muzahid Akbar Hayat, M.I.Kom
Bila masih membutuhkan pencerahan bisa komen dikolom yang disediakan.
Dalam mengusulkan izin pendirian Perguruan Tinggi kita harus memperhatikan 3 unsur utama. Unsur -unsur ini adalah vital dan prioritas, 90% kendala berujung kegagalan dari usulan pendirian perguruan tinggi akibat dari 3 unsur ini yang tidak dipenuhi.
Saya akan menjelaskan 3 unsur utama tersebut, antara lain:
1. Lahan (luas kurang dan nama pribadi)
Sebelum mengajukan usulan pendirian perguruan tinggi ada baiknya founder dalam hal ini Yayasan/Badan penyelenggara yang biasanya diisikan oleh anggota keluarga menyepakati atas luas lahan dan kepemilikan lahan.
Kebanyakan dari yang saya tangangi ada dua antara lain 1) jumlah lahan masih kurang dan 2) nama kepemilikan lahan masih atas nama pribadi. Untuk luas lahan rekan-rekan bisa membaca tulisan saya sebelumnya tentang Cara Mudah Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta. Untuk mempermudah saya akan menyampaikan kembali sebagai penyegaran ingatan.
Syarat lahan dalam pendirian PTS bervariasi tergantung jenis PTS apa yang akan didirikan namun yang utama adalah lahan berada dalam 1 (satu) lokasi. Adapun persyaratan luas tanah yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk Universitas;
- 8.000 (delapan ribu) m2 untuk Institut;
- 5.000 (lima ribu) m2 untuk Sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi;
Kepemilikan juga menjadi masalah yang tidak bisa kita anggap enteng. Pasalnya banyak founder yang tidak ikhlas jika lahannya diatasnamakan ke Yayasan. Jika ditanya kenapa? masing-masing founder memiliki alasan yang beragam. Lalu bagaimana solusinya? pertama dengan membalik nama dari pribadi ke Yayasan atau jika berat maka buat perjanjian sewa menyewa selama 20 tahun dengan hak opsi, yaitu hak prioritas kepada Yayasan membeli lahan tersebut apabila lahan tersebut dijual oleh pemegang hak atas lahan.
2. Keuangan
Ingat uang ini bukan untuk diserahkan ke Dikti lala hilang namun ke Yayasan dan itu masih menjadi milik founder utuh. Kebanyakan pengusul memiliki jumlah uang sesuai namun masih di rekening pribadi dan Perusahaannya. Jika demikian sebaiknya dipinjamkan sementara ke Yayasan hingga proses rekomendasi diberikan.
3. Sumber Daya Manusia
Dosen harus linear atau minimal pendidikan terakhir sesuai dengan kebutuhan prodinya. Contoh nyata saat saya mengajukan Prodi Desain Media, maka dibutuhkan adalah dosen dengan pendidikan terakhir Desain meskipun S1 nya bukan Desain. Sesuai dengan surat edaran Dikti ini.
Dokument yang diperlukan untuk syarat pemenuhan SDM usulan perguruan tinggi adalah scan asli KTP, Ijazah+Transkrip Nilai semua jenjang, SK 108/dikti/kep/2001, dan kontrak dosen, semuanya di upload ke Silemkerma.
Tiga point ini yang paling banyak mengalami kendala dan kegagalan, untuk itu diperlukan kerjasama dan persamaan persepsi tentang point-point ini dalam mengusulkan perguruan tinggi swasta.
Semoga bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Dr. Muzahid Akbar Hayat, M.I.Kom
Bila masih membutuhkan pencerahan bisa komen dikolom yang disediakan.
Terima kasih pencerahannya pak....mohon petunjuk lanjut untuk STT/satu rumpun ilmu yaitu theologi...
ReplyDelete