Skip to main content

3 Point Penting dalam Usulan PTS

Sebagai seseorang yang pernah berpengalaman dan terlibat dalam usulan pendirian pendidikan tinggi ada baiknya saya menyampaikan kendala-kendala yang pernah saya alami dalam mengusulkan pendirian Perguruan Tinggi dan tak jarang berujung pada kegagalan.

Dalam mengusulkan izin pendirian Perguruan Tinggi kita harus memperhatikan 3 unsur utama. Unsur -unsur ini adalah vital dan prioritas, 90% kendala berujung kegagalan dari usulan pendirian perguruan tinggi akibat dari 3 unsur ini yang tidak dipenuhi.

Saya akan menjelaskan 3 unsur utama tersebut, antara lain:

1. Lahan (luas kurang dan nama pribadi)

Sebelum mengajukan usulan pendirian perguruan tinggi ada baiknya founder dalam hal ini Yayasan/Badan penyelenggara  yang biasanya diisikan oleh anggota keluarga menyepakati atas luas lahan dan kepemilikan lahan.
Kebanyakan dari yang saya tangangi ada dua antara lain 1) jumlah lahan masih kurang dan 2) nama kepemilikan lahan masih atas nama pribadi. Untuk luas lahan rekan-rekan bisa membaca tulisan saya sebelumnya tentang Cara Mudah Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta. Untuk mempermudah saya akan menyampaikan kembali sebagai penyegaran ingatan.
Syarat lahan dalam pendirian PTS bervariasi tergantung jenis PTS apa yang akan didirikan namun yang utama adalah lahan berada dalam 1 (satu) lokasi. Adapun persyaratan luas tanah yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 

  • 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk Universitas;
  • 8.000 (delapan ribu) m2 untuk Institut;
  • 5.000 (lima ribu) m2 untuk Sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi; 


Jika memiliki lahan dibawah 5.000 m2 maka sebaiknya mecari lahan dikecamatan yang sama untuk memenuhi hingga sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh nyata, saat saya mengajukan usulan pendirian Politeknik di wilayah Jawa Barat. Founder baru memiliki 2.500 m2 dan untuk menambahkannya founder saya mintakan untuk mencari lahan sisanya dalam satu kecamatan sebanyak 2.500 m2 hingga total 5.000 m2 dan ini diperbolehkan

Kepemilikan juga menjadi masalah yang tidak bisa kita anggap enteng. Pasalnya banyak founder yang tidak ikhlas jika lahannya diatasnamakan ke Yayasan. Jika ditanya kenapa? masing-masing founder memiliki alasan yang beragam. Lalu bagaimana solusinya? pertama dengan membalik nama dari pribadi ke Yayasan atau jika berat maka buat perjanjian sewa menyewa selama 20 tahun dengan hak opsi, yaitu hak prioritas kepada Yayasan membeli lahan tersebut apabila lahan tersebut dijual oleh pemegang hak atas lahan. 

2. Keuangan
Perihal ini founder/yayasan/Badan Penyelenggara harus memiliki persepsi yang sama. Ingat uang ini digunakan sebagai syarat pemenuhan kesanggupan Perguruan Tinggi. Jumlahnya adalah Rp.500.000.000/semester dikalikan 8 lalu dikalikan jumlah prodi yang diusulkan. Satu prodi founder dituntut menyediakan dana  Rp.4.000.000.000,- dalam bentuk deposito maupun saldo di rekening Yayasan bukan atas nama pribadi dan bukan berupa surat keterangan bank atas rekening yang dimiliki, surat jaminan bank, atau garanty bank.

Ingat uang ini bukan untuk diserahkan ke Dikti lala hilang namun ke Yayasan dan itu masih menjadi milik founder utuh. Kebanyakan pengusul memiliki jumlah uang sesuai namun masih di rekening pribadi dan Perusahaannya. Jika demikian sebaiknya dipinjamkan sementara ke Yayasan hingga proses rekomendasi diberikan. 

3. Sumber Daya Manusia
Bagian ini adalah bagian yang banyak mengalami kendala yaitu Dosen dan tenaga Pustakawan. Dosen yang dibutuhkan adalah 5 orang dosen per prodi, meskipun demikian ada baiknya dipersiapkan 6 Dosen per prodi, juga 3 Tenaga kependidikan dan 1 pustakawan. Untuk pustakawan dibutuhkan 1 saja lulusan sarjana jurusan pustakawan dan bukan jurusan lain.

Dosen harus linear atau minimal pendidikan terakhir sesuai dengan kebutuhan prodinya. Contoh nyata saat saya mengajukan Prodi Desain Media, maka dibutuhkan adalah dosen dengan pendidikan terakhir Desain meskipun S1 nya bukan Desain. Sesuai dengan surat edaran Dikti ini

Dokument yang diperlukan untuk syarat pemenuhan SDM usulan perguruan tinggi adalah scan asli KTP, Ijazah+Transkrip Nilai semua jenjang, SK 108/dikti/kep/2001, dan kontrak dosen, semuanya di upload ke Silemkerma.

Tiga point ini yang paling banyak mengalami kendala dan kegagalan, untuk itu diperlukan kerjasama dan persamaan persepsi tentang point-point ini dalam mengusulkan perguruan tinggi swasta.

Semoga bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.

Salam,
Dr. Muzahid Akbar Hayat, M.I.Kom


Bila masih membutuhkan pencerahan bisa komen dikolom yang disediakan.

Comments

  1. Terima kasih pencerahannya pak....mohon petunjuk lanjut untuk STT/satu rumpun ilmu yaitu theologi...

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Cara Mudah Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta

Sejak tahun 2015  Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi  melakukan transformasi dengan meluncurkan sistem online untuk proses administrasi Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Swasta telah dilakukan secara digital atau online sejak bulan Januari 2015, sehingga selain dapat mengurangi waktu, biaya, dan tenaga, juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang bersih dan efisien.  Terobosan ini perlu kita acungi jempol atas langkah kekinian Kemenristek Dikti, namun dalam masa transisi ini masih banyak teman-teman di luar sana yang masih kebingungan dalam sistem yang baru ini. Namun dalam tulisan ini lebih kepada bagaimana mempersiapkan sebelum menuju ke sistem online , mengingat banyak hal vital yang perlu dipersipkan terlebih dahulu. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan singkat untuk teman-teman sekalian yang ingin mendirikan PTS dan ini disampaikan berdasar...

Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Sudah Dibuka: KABAR GEMBIRA !!!

Alhamdulillah setelah sekian lama, akhirnya Kemendikbud melalui Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat tentang " Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2020 " pada laman  http://silemkerma.ristekdikti.go.id/  dengan tampilan baru. Sekarang usulan dibagi menjadi dua, layanan akademik dan layanan vokasi. Sebelumnya para pengusul pendirian Perguruan Tinggi dibuat lama menunggu pasalnya pada tanggal 26 Februari 2020 Kemendikbud Dirjen Dikti membekukan usulan melalui " Pengumuman Usul Kembali 2019 "  Isi surat tersebut mencantumkan batas akhir Usulan yaitu tanggal 31 Dsember 2020 , artinya 6 bulan terhitung surat tersebut dikeluarkan ini merupakan waktu yang dibilang singkat namun bukan berarti tidak bisa dikerjakan.  Ketentuan sekarang usulan pendidikan akademik dan vokasi dilakukan secara terpisah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ke...