Alhamdulillah setelah sekian lama, akhirnya Kemendikbud melalui Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat tentang " Usul Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi Tahun 2020 " pada laman http://silemkerma.ristekdikti.go.id/ dengan tampilan baru. Sekarang usulan dibagi menjadi dua, layanan akademik dan layanan vokasi. Sebelumnya para pengusul pendirian Perguruan Tinggi dibuat lama menunggu pasalnya pada tanggal 26 Februari 2020 Kemendikbud Dirjen Dikti membekukan usulan melalui " Pengumuman Usul Kembali 2019 " Isi surat tersebut mencantumkan batas akhir Usulan yaitu tanggal 31 Dsember 2020 , artinya 6 bulan terhitung surat tersebut dikeluarkan ini merupakan waktu yang dibilang singkat namun bukan berarti tidak bisa dikerjakan. Ketentuan sekarang usulan pendidikan akademik dan vokasi dilakukan secara terpisah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ke...
Paradigma baru dalam industri pendidikan modern pada proses pembelajaran tidak lagi menuntut pertemuan tatap muka di dalam kelas dengan mempertahankan dari interaksi sosial. Kehadiran teknologi internet menajadi jalan mudah dan singkat dalam melakukan interaksi tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Transisi Pendidikan konvensional menuju Pendidikan virtual menuntut perguruan tinggi memiliki Pendidikan Jarak Jauh. Faktanya pengguna internet di Indonesia yakni sebanyak 54,68% atau 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia. Penggunaan internet per hari selama 9 jam dari berbagai perangkat digital dan 4 jam dari ponsel atau smartphone lebih besar 2 jam dari USA. Perbedaan paradigma PT konvesnional dengan PT virtual Pendidikan Tinggi Konvensional Pendidikan Tinggi Virtual - Mata kuliah sesuai yang diberikan - Registrasi dan kegiatan akademik sangat tergantung pad...